Workshop Platform Merdeka Mengajar

Transformasi Pendidikan Melalui Platform Merdeka Mengajar: Sebuah Perubahan Menuju Kemajuan

Kepala Sekolah, Bapak Ishak, S.Pd. MM, dengan tegas menyampaikan bahwa guru adalah tulang punggung kemajuan pendidikan di Indonesia. Tanpa kreativitas guru, masa depan bangsa akan terancam dalam persaingan global yang semakin ketat. Melihat pentingnya peran guru, pada tanggal 25 Januari 2024, di SMKN 1 Kalianget, diselenggarakan Workshop Platform Merdeka Mengajar (PMM). Acara dibuka oleh pemateri utama, Bapak Agung, yang menjelaskan pentingnya PMM sebagai sarana edukasi digital untuk meningkatkan kompetensi pendidik di Indonesia.

Menurut Bapak Ishak, PMM hadir sebagai pendukung implementasi Kurikulum Merdeka, membangun pendidikan inklusif, kreatif, dan kolaboratif. Workshop ini dihadiri oleh seluruh sifitas akademika sekolah, menggambarkan antusiasme untuk kemajuan pendidikan. Dalam kata pengantar, Bapak Ishak menekankan betapa pentingnya kolaborasi yang matang dalam menciptakan kemandirian guru.

Pemateri Ibu Dewi Amborowati, S.Pd menyoroti kepraktisan PMM. PMM ini sangat bermanfaat sekali bagi guru dan sangat mudah dilaksanakan, karena paperless jadi guru tidak usah repot print dan beli kertas. Kemudian yang dinilai atasan praktek kinerja pada observasi kinerja yang dulu disebut supervisi dan prilaku kinerja. Sementara yang pengembangan kompetensi bersifat dipertimbangkan . Jadi salah besar jika guru berburu sertifikat untuk PMM. Karena bersifat dipertimbangkan, cuma wajib memenuhi poin 32 di item ini. Webinar atau pelatihan yg diikuti juga banyak tersedia di PMM. Tinggal kita ikuti dan kita unggah sertifikat sesuai dengan RHK yang kita pilih. Memang jika masih baru, pasti ada yg tidak paham. Jadi kita harus juga rajin-rajin mencari info dari luar bisa dari komunitas belajar atau dari webinar dan pelatihan yang kita ikuti.

Sementara itu, Ibu Yuliyastutik, S.Pd pemateri lainnya, memberikan perspektif hukum terkait PMM. Dengan disahkannya peraturan yang mengatur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat. Surat edaran bersama dari Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek memperkuat regulasi tersebut, menjadikan pengelolaan kinerja lebih kontekstual dan spesifik sesuai dengan visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, PMM tidak hanya menjadi platform digital, tetapi juga sebuah transformasi dalam dunia pendidikan, membawa harapan untuk kemajuan yang lebih baik di masa depan. (Redaktur/Ahfaz)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *